Syarat Zakat Fitrah


Syarat Zakat Fitrah





Pengertian dari Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin.
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak-anak, laki-laki, maupun perempuan.


Hukum Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain, wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, dewasa ataupun anak-anak.

Dalil Mengenai Zakat Fitrah Sebagaimana firman Allah SWT :


Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43).
Adapun, syarat zakat fitrah yang membuat seseorang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut:

- Islam.
- Orang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya,    pada malam dan pagi hari raya idul fitri
- Ada sebelum terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadan.
- Anak yang lahir sesudah matahari terbenam 1 syawal tidak wajib fitrah.
- Orang yang kawin sesudah terbenam matahari (1 syawal), tidak wajib membayarkan fitrah    istrinya yang baru dikawini itu.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat dipahami bahwa jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan atau harta, dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, maka gugurlah hukumnya.

Demikian pendapat Imam Syafi'i. Karena, zakat fitrah adalah zakat yang ditentukan waktunya.

Namun bagi orang Islam yang mampu, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, ia akan mendapat dosa besar jika tidak membayar zakat fitrah, seperti kufur nikmat, dan mengambil hak orang lain.

Beberapa Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah

Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang menjadi tanggungannya.
Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
waktu membayar zakat yang utama adalah malam hari saat malam takbiran, sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri

loading...

0 Response to "Syarat Zakat Fitrah"

Posting Komentar