
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikerjakan bagi tiap-tiap muslim laki-laki dan perempuan yang telah mempunyai kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu setiap bulan ramadhan saat mendekati idul fitri. Karena hukumnya wajib, maka, zakat fitrah haruslah dikerjakan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan. Itulah bedanya zakat fitrah dengan zakat yang lainnya.
Pengertian dari zakat fitrah adalah menyucikan harta, dikarenakan pada tiap-tiap harta yang dimiliki setiap orang ada hak orang lain. Oleh karna itu diwajibkan hukumnya bagi semua umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, baik dia budak ataupun seseorang yang bebas, karena hal ini sudah dalam kesepakatan para ulama.
Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diharuskan bagi setiap muslim yang sudah mampu dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Arti kata dari Fitrah adalah merujuk pada keadaan manusia saat awal mereka diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat Fitrah ini semua manusia dengan atas kehendak-NYA akan kembali menjadi fitrah (suci).
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
َوَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib dikerjakan bagi setiap umat islam yang sudah mampu. Adapun jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang nilainya disesuaikan dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari seluruh kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Tempat menyalurkan zakat fitrah biasanya sudah ada lembaga yang ditentukan oleh pemerintah (Lembaga amil Zakat). Namun umumnya masyarakat menyalurkan zakat fitrahnya ditempat yang sudah ditentukan diwilayah masing-masing namun ada juga yang menyalurkannya secara pribadi kepada orang dilingkungannya yang berhak menerima zakat firah.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah adalah
Zakat fitrah merupakan zakat pribadi, di mana Allah telah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-NYA. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka saat Ramdahan dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah SWT dan bersukacita dengan segala anugerah dan nikmat-Nya.
loading...
0 Response to "Zakat Fitrah Adalah"
Posting Komentar